image

BID’AH  PADA LAILATUL QADAR

Fatwa Nomor:15882

Pertanyaan: 1. Apakah berkhutbah di Lailatul Qadar dianjurkan oleh syariat Islam atau memiliki landasan sunnah?2. Apakah mengumpulkan uang untuk merayakan malam-malam tertentu yang dianggap mulia, seperti Lailatul Qadar di bulan Ramadhan, termasuk sunnah?3. Bagaimana dengan membagikan segelas teh kepada para hadirin di hari-hari mulia?4. Apakah membagikan hadiah, baik berupa uang atau barang kepada para penceramah di malam-malam tersebut, serta mengundang pengurus masjid untuk menghadiri perayaan, adalah perbuatan sunnah?

(Nomor bagian 2; Halaman 258)

Jawaban: Tidak diperbolehkan merayakan Lailatul Qadar ataupun malam-malam lainnya. Tidak diperkenankan pula merayakan atau menghidupkan momen tertentu, seperti malam nisfu Sya’ban, malam Isra Mi`raj, dan peringatan Maulid Nabi. Sebab, semuanya tergolong bid`ah yang tidak pernah ada riwayatnya dari Nabi maupun shahabat. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,  “Siapa pun yang melakukan suatu perbuatan tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” Tidak diperbolehkan membantu terselenggaranya perayaan tersebut, baik dengan uang, hadiah, ataupun hanya membagikan gelas-gelas teh.

Tidak diperbolehkan pula menyampaikan khutbah dalam perayaan itu karena sama saja dengan menyetujui dan mendukungnya. Kita harus mengingkari dan tidak menghadiri acara semacam ini. Yang menjadi syariat adalah bangun di malam Ramadhan dan menghidupkan sepuluh malam terakhirnya dengan salat, membaca Al-Quran, berzikir, dan berdoa. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,  “Siapa yang menunaikan salat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.

” Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,  “Siapa yang menunaikan salat (ibadah) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Selain itu, Aisyahradhiyallahu `anha pernah bercerita bahwa  ketika memasuki sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengencangkan ikatan sarungnya dan menghidupkan malamnya.  

Adapula hadits dari Aisyah radhiyallahu `anha, bahwa dia bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang aku ucapkan, jika aku bertepatan dengan lailatul qadar?” Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam menjawab, “Ucapkanlah: ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi Maaf dan menyukai maaf. Oleh karena itu, maafkanlah aku.

“Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Bakar Abu Zaid

Anggota: Shalih al-Fawzan

Anggota: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh

Anggota: Abdullah bin Ghadyan

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=10994